Minggu, 17 Oktober 2010

Etika Dalam Menuntut Ilmu

Etika Menuntut Ilmu

Ketahuilah bahwa kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan bukanlah menuntut ilmu. Tetapi ia diwajibkan mempelajari ilmu yang akan dilakukan, yaitu ilmu Ushuluddin dan Ilmu Fiqih, yanh ada hubungannya dengan ahwal manusia. Seperti kufur, iman, zakat, puasa, haji dan sebaginya. Sebagaiman adikatakan :” Ilmu yang lebih utama adalah ilmu yang akan diamalkan, dan amal uang lebih utama adalah memelihara perbuatan (dari sia-sia dan kerusakan).”
Setiap muslim diwajibkan mempelajari ilmu yang berhubungan dengan kewajiban sehari-harinya dalam kondisi apapun. Karena orang Islam diwajibkan shalat, maka ia diwajibkan mengetahui ilmu yang berhubungn dengan shalat, agar ia dapat menunaikan kewajiban itu secara sempurna.
Demikian pula bagi muslim diwajibkan mempelajari ilmu yang menghantarkan menunaikan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Maka melakukan perantara untuk memenuhi kewajiban hukumnya wajib. Demikian pula untuk mengetahuui kefardluan dan kewajiban adalah kewajiban.
Demikian pula wajibnya mengetahui masalah pasa dan zakat jika ia telah memiliki harta sebagai syarat untuk zakat, kemudian kewajiban haji bila telah memenuhi syarat, dan wajib mempelajari ilmu muamalat tentang jual beli jika ia sebagai pedagang. Syekh Muahammad bin Hasan ditanya :” Menagapa engkau tidak menagarang kitab tentang zuhud?” Beliau menjawab:” Aku telah mengarang kitab tentang jual beli”. Maksudnya, yamg dinamakan Zuhud adalah seorang yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhat (tidak jelas status hukumnya) dan hal-hal yang makruh di dalam berdagang.
Demikian pula bagi nsetiap nmuslim diwajibkan mempelajari ilmu bermasyarakat dan teori-teori dalam bekerja. Sebab siapa yang akan melakukan suatu pekerjaan, maka ia diwajibkan mengetahui ilmunya dan memelihara diri dari larangan agama.
Setiap muslim juga diwajibkan mengetahui ihwal hatinya untuk bertawakkal, kembali dan takut kepada Allah serta rela akan hukum –hukumNya dan ketetapanNya. Karena hal itu akan terjadi dalam segala keadaan.
Adapun kemuliaan ilmu siapapun tidak akan menyangsikannya. Sebab ia merupakan sifat pemberian Alaah yang diberikan khusus bagi umat manusia. Krena sifat-sifat selain ilmu, baik manusia maupun seluruh binatang juga sama memiliki. Seperti sifat pemberani, kuat, sosial, giat dan sebagainya.Dengan ilmu, Allah menampakan ketinggian derajat Nabi Adam as. Melebihi derajat para malaikat, sehingga para malaikat diperintahkan bersujud menghormati kepada Adam. Keutamaan ilmu hanya karena ia sebagai perantara bertakwa yang menyebabkan seseorang berhak mendapatkan kemulian disisi Allah saw. Dan kebahagiaan yang abadi, sebagaiman Syekh Muhammad bin Hasan bin Abdillah menjelaskan dengan syair :
“Belajarlah, karena itu sebagai hiasan bagi ahlinya ,merupakan kelebihan dan tanda segala perbuatan terpuji’.
“Jadilah kamu seorang yang memperoleh faidah menambah ilmu setiap hari, dan berenanglah kamu dengan lautan faidah”.

Perkatan Bijak Dari Nabi Muhammad saw

nabi Muhammad saw berkata :

 Orang Mukmin itu Cerminan Orang Mukmin
 Tinggi Semangat Itu Dari Pada Iman
 Kebersihan Itu Dari Pada Iman
 Malu Itu Dari pada Iman
 Cinta Karena Allah DAN benci karena allah dari pada iman
 Cinta kepada tanah air dari pada iman
 Tak akan di terima amal saja tanpa iman
 Kesucian itu setengah dari pada iman
 Palinh utama ibadah yaitu membaca al-quran
 Paling utam shodaqoh yaitu pada bulan Ramadan
 Tidaklah beriman dengan al-quran bagi orang yang menghalalkan akan segala yang haram
 Doa itu sum-sum (otak) ibadah
 Keuntungan majlis djikir itu ialah syurga
 Dibangun agama itu diatas kesucian
 Kenallah allah diwaktu senang niscaya allah akan kenal engkau diwaktu susah
 Barang siapa yang tidak berteriman kasih kepada manusia berarti tidak berterimakasih kepada allah
 Mas kawin syurga yaitu laillahaillawlah
 Sebaik-baiknya kamu ialah yang mempelajari al-quran dan mengajarkannya
 Telah mendatangkan oleh al-quran kebagusan pekerti itu dengan doa kebaikan dunia dan akhirat
 Barang siapa yang beriman kepada allah dan hari kiamat maka hendaklah ia muliakan tayamumnya
 Bagus sangka itu dari pada kebagusan ibadah
 Obatilah akan penyakitmu itu dengan sodaqoh
 Takutlah akan api neraka dan meskipun bersodaqoh dengan sebelah kurma
 Beruntunglah bagi orang yang panjang umurnya dan bagus amalnya
 Penuntun ilmu itu allah menjamin baginya dan rizkinya
 Barang siapa yang tidak mengasihani maka tidak akan dikasihani
 Dzikir allah itu penawar hati
 Dua orang yang allah tidak rahmati kepada keduanya pada hari kiamat pertama putus persaudaraan dan kedua tetangga yang jahat
 Samakanlah diantara anak-anakmu dalam pemberian
 Barang siapa membangun masjid karena allah meskipun seperti kurungn burung niscaya allah akan membangunkan baginya rumah didalam syurga
 Takutlah kepada alaah pada dua orang yang lemah pertama budak dan kedua perempuan
 Takutlah kepada allah dimana saja kamu berada dan iringilah kejahatan denga kebaikan niscaya kebaikan itu menghapus kejahatan dan bergaulah kepada manusia dengan akhlaq yang baik

Minggu, 10 Oktober 2010

Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahterahan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatk sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasisekolah menengah pertama, dan seterusnya. Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.


Struktur organisasi koperasi sekolah

1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

1. Menetapkan anggaran dasar koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6. Memberhentikan pengurus dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.


Ciri-ciri Koperasi Sekolah

1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi
6. Melatih disiplin dan kerja
7. Menyediakan perlengkapan pelajar
8. Mendidik siswa hemat menabung
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong

Perkembangan koperasi di Indonesia dan Di Luar negri

Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kkeluargaan dan kegorong royongan yang diperaktekan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar / pedoman pelaksaanan koperasi . Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun temurun itu dapat dijumpai diberbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tenah, dan Jawa Timur, paketan, mitra cai, dan ruing mangpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk –bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyonagn, hubungan sosial,nonprofit dan kerja sama disebut Pra Koperasi. Pelaksaan yang bersifat pra-koperasi terutama dipedesaan masih dijumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat kepedesaan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan dibidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dinia ekonomi baru. Tataan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseoranagn, yaitu kaum pemilikm modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya diri dan memperkuat kedudukan ekonomihnya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yanr tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnay kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan Koperasi Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal denagn nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willihelm Raiffeisen dan Herman Sehulze mempelopori Koperasi Simpan Pinjam. Pada mulanya kedatanagn mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnay berubah menjadi bentuk penjajahan yang melaratkan masyarakat. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangasa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.
Dimasa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong pegawai, pedagang kecil, petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit system Raiffeisen,Gerakan koperasi semakin meluas bersana denagn munculnya pergerakan nasiolnal menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Utomo , pada tahun 1908 mencoba memejukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu mamajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan took koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesia Studie Clube yang kemudian menjadi Persatan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnaya di Jakatra berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering disebut “ konres koperasi” .


Perkembangan Koperasi di Luar Negri
Secara garis besar perkembangan koperasi di luar negri berjalan dan berlangsung sangat cepat dan pesat sehingga dengan demikian Negara Indonesia belajar tentang koperasi dari sistem-sistem yang telah di terapkan oleh Negara yang ada di luar negri. Sejarah kelahiran dan berkembangnay koperasi di Negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sehigga gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di Negara berkembang koperasi dirasa perlu dilahirkan dalam kerangka membangun industry yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antar kesamaan dan kemuliaan tujuh Negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di Negara berkembang, baik oleh pemerintah colonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.
Pada saat ini denagn globalisai dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yangmenyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional,namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127tahun 1966 maka dasar pengmbangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memenfaatkan jasa koperasi. Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah denagn proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melelui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melhat perlunya koperasi melihat penaglaman swasta. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robert o Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “estabilished for last”.
Sejarah koperasi dunia melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar yaitu: konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju.
Kesimpulanyan adalah bahwa perkembangan koperasi di luar negri sudah lebih dulu di banding Indonesia.