Senin, 29 November 2010

“ Arti Mimpi “

“ Arti Mimpi “

1. Digigit anjing : Pertanda akan cepat dapat jodoh
2. Diberi anak : Akan dapat harta
3. Diikuti ankak yatim piatu : Akan mendapat rezeki yang banyak
4. Makan di warung : Akan mengalami kegagalan dalam meraih cita-cita
5. Menjadi wartawan : Akan mempunyai pikiran atu ide yang cemerelang
6. Dikejar ular : Akan dikejar-kejar oleh orang yang mencintai
7. Dapat surat undangan : Akan memperoleh umur panjang
8. Menerima gaji : Akan mendapat kepercayaan dari atasan/boss
9. Menang undian : Akan meraih sesuatu yang selama ini diimpikaan









10. Menanam ubi : Akan mendapat dorongan moral dri seseorang
11. Makan ubi : Akan mendapat kesenangan
12. Makai topi : Akan mendapat pekerjaan yang didambakan
13. Kehilangn topi : Akan kehilangan sesuatu
14. Meniup terompet : Akan mendapat kepuasan dalam pekerjaan
15. Memberi uang : Akan mengalami penurunan dalam kesehatan
16. Berkelahi tapi kalah : Akan mendapat malu
17. Jualan dipasar : Akan mengalami kesulitan
18. Berjalan melelui banyak duri : Akan mengalami sesuatu kegagalan
19. Berjalan dijembatan berbatu : Akan mendapat keselamatan
20. Berjalan sangat jauh : Akan dapat umur panjang
21. Bertengkar dengan atasan : Akan mendapat pujian dari pimpinan
22. Melihat suami isteri bertengkar : Akan diminta pendapat
23. Berzina dengan bidadri : Akan mendapat anak
24. Berzina dengan pelacur : Akan mendapat isteri setia dan penurut
25. Berzina dengan ibu sendiri : Akan mengalami kesialan
26. Berzina denagn janda : Akan mendapat isteri yang masih gadis
27. Berzina dengan seorang puteri : Akan mengalami kerugian
28. Memegang tongkat kerajaan : Akan mendapat hasil yang menyenangkan
29. Melihat tubuh banyak kutu : Akan mendapat keberuntungan mendadak
30. Kena tumpahan tinta : Akann mendapat sikap teman yang baik sekali, tetapi di balik itu ada maksud kurang baik yang bisa mencelakakan
31. Melihat tkus berlari : Akan mendapat kabar yang menggembirakan
32. Membeli tikar dipasar : Akan mengalami kelancaran dalam usaha
33. Menjadi pemilik toko : Akan mengalami kecukupan
34. Belanja di toko : Akan memperoleh pekerjaan yang diinginkan
35. Tidur dengan lawan jenis : Akan mengalami ketidak teraturan dalm hidup
36. Tidur diatas perahu : Akan mengalami sesuatu yang tidak diinginkan
37. Dapat terbang : Akan mengalami keberhasilan dalam setiap usaha
38. Terbang dengan pesawat : Akan mendapat undangan yang istimewa
39. Tertawa tanpa bersuara : Akan mendapat sesuatu yang selam ini diinginkan
40. Tertawa senang : Akan mengalami kesusahan

Minggu, 28 November 2010

Struktur Koperasi Sekolah

Struktur organisasi koperasi sekolah

Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Sabtu, 27 November 2010

PERAWATAN KULIT MUKA ATAU WAJAH DENGAN MENGHILANGKAN JERAWAT

PERAWATAN KULIT MUKA ATAU WAJAH DENGAN MENGHILANGKAN JERAWAT

Penyakit jerawat atau kukul yang biasanya menjangkit pada anak-anak muda, baik peria maupun wanita. Jerawat ini rasanya tidak sakit, tetapi bagi yang terjangkit penyakit ini biasanya merasa malu dan berusaha untuk menghilangkannya.
Penyakit ini antara lain disebabkan :
1. Kurang keluarnya keringat karena tidak pernah bekerja yang berat.
2. Karena darah kotor
3. Karena pengaruh alcohol disebabkan kosmetik yang tidak cocok.
4. Terlalu banyak makan zat minyak atau yang mengandunga lemak umpamanya : kacang, kedelai, kwaci, susu dan sebagainya.
Cara perawatan kulit muka/wajah, terutama yang berjerawat ada dua macam :
1. Pembersih yang diikuti oleh penyegaran
2. Perawatan dengan memakai bedak dingin
A Cara perawatn kulit muka dengan penyegaran ialah :
Kalau akan tidur muka kita digosok-gosok dengan irisan tomat atau dengan irisan ketimun. Atau yang lebih halus lagi ketimun diparut dicampur dengan air sedikit kemudian disaring dengan kain yang tipis. Akhirnya akan memperoleh air ketimun. Air ketimun tersebut terus disapukan pada kulit muka kita dengan kapas sehingga merata.
Paginya bangun tidur kita mencari handuk kecil terus kita masukan air hangat dan diperas sedikit, kemudian disapukan pada wajah yang telah digosok dengan air ketimun tersebut. Air hangat gunanya untuk menghilangkan lemak-lemak pada kulit muka. Yang kedua kita mencari handuk kecil lagi kemudian dimasukan kedalam air es atau air kulkas. Juga caranya sama, handuk tersebut diperas sedikit kemudian disapukan pada wajah yang telah disapu dengan air hangat tersebut. Sedang gunanya air es atau air kulkas untuk merapatkan pori-pori pada kulit muka
B Cara perawatan kulit muka yang kedua ialah denagn memakai bedak dingin. Bedak dingin bentuknya ada dua macam :
1. Bulat-bulat seperti telur cicak kecil-kecil
2. Masih merupakan tepung
Cara memekinya :
Bagi yang berbentul seperti telur cicak, kita ambil dua butir diremas-remas dengan air sedikit kemudian dibedakan pada kulit muka kalau mau tidur. Bagi yang merupakan tepung, ambil setengah sendok the kecil juga dicampur sedikit air dibedakan pada muka, segar, dingin berbau sedap dan harum karena dari ramuan tradisional. Paginya kulit muka kita dicuci dengan air biasa.
Cara membuat bedak dingin
1. Tepung Beras : ¼ liter
2. Tepung pati bengkoang : 2 ons
3. Kayu manis : ¼ ons
4. Kayu mesoyi : 1 sendok the
5. Klabet : ¼ ons
6. Kencur : ¼ ons
7. Buah pinang : 2 biji
8. Adas : 1 sendok the
Cara membuatnya :
a. Beras dicuci bersihterus direndam selama 12 jam, kemudian disaring dan disiram denagn air yang bersih supaya baunya hilang. Terus ditutupi dengan daun pisang dan didiamkan kurang lebih 1 jam, agar berasnya menjadi kasat (tidak berair) lagi pula kalau ditumbuk mudah dan lunak tetapi tidak lengket. Kemudian beras tersebut ditumbuk atau diselep dan diayak agar menjadi tepung yang halus.
b. Bahan nor 1 dan 2 dicampur jadi satu
c. Bahan nomor 3,4 dan 5 digoreng sampai menjadi kuning kehitam-hitaman (menjadi masak)
d. Bahan nomor 7 dikupas kulit luarnya yang berupa sabut dipecah kulit dalamnya yang keras , dan diambil daginggnya dijemur sampai kering.
e. Bahan d dan e di goring sangria
f. Bahan c,d,e,f ditumbuk atau digiling /diselep agar menjadi tepung ramuan, kemudian diayak diambil yang paling halus.
Yang terakhir, campurtepung beras dan pati bengkoang (a) dicampur dengan tepung ramuan (g). Dan bedak ini sudah dapat dipakai untuk obat jerawat

KISAH PENGHULU KITA ,NABI MUHAMMAD

KISAH PENGHULU KITA ,NABI MUHAMMAD
Beliau adalah utusan Allah kepada seluruhmanusia. Penutup Nabi-Nabi dan Imam bagi Rasul-Rasul. Beliau membawa agama Islam yang Allah tidak akan terima selain dari padanya di Hari Qiamat. Beliau adalah keturunan bangsa Quraisy, yaitu satu puak yang termulia di Makkah. Nasab beliau bersambung sengan Nabi Ismail bin Ibrahim. Ayah beliau Abdullah bin Abdil Muthalib bin Hasyim bin Manaf bin Qushaiy bin Kilaab, ibu Beliau Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilaab. Nasab ibu dan ayanh beliau bertemu di datuk beliau yang kelima, yaitu Kilaab. Ayah Nabi meninggal dunia sedang beliau dalam kandungan ibunya umur ayah beliau 18 tahun, di tanam di Madinah serta tidak meninggalkan sedikitpun harta untuk Nabi s.a.w
Nabi dilahirkan di Makkah pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun Gajah. Dinamakan tahun Gajah karena raja Habasyah mengirim balatentara ke Makkah dalam tahun kelahiran beliau itu, untuk membinasakan Ka’bah dan dalam pasukan itu ada banyak gajah. Lalu Allah membinasakan pasukan tentara itu sebagai suatu penghormatan kepada kelahiran Nabi s.a.w. Beliau disusui oleh Tsuwaibah Al-Aslamiyah, sesudah penyusuan ibu beliau. Ibu Nabi meninggal dunia ketika Nabi berumur enam tahun, tatkala ia kembali dari Madinah. Ibu beliau pergi ke Madinah itu untuk ziarah kubur bapa Nabi bersama ibu beliau itu, Turutlah datuknya yaitu Abdul Muththalib. Ibu Nabi di kubur di Abwaa, suatu desa antara Makkah dan Madinah. Lalu Nabi dipelihara oleh Ummu Aiman, seorang pelayan ayah beliau.
Yang mengurus pendidikan NABIsesudah ibunya meninggal dunia, ialah datuknya yang bernama Abdul Muththalib . Abdul Muththalib cinta kepada Nabi lebih dari pada cintanay kepada anak-anaknya sendiri. Ketika umur Nabi delapan tahun, meninggal datuknay sesudah ia menanggung pemeliharaann Nabi selama dua tahun. Sesudah datuk Nabi meninggal dunia pemeliharaan terhadap Nabi ditanggung oleh pamannya, yang bernama Abu Thalib.
Nabi ketika kecil suka mengembala kambing orang-orang Makkah dengan suatu upahan yang beliau bias hidup dengannya. Tatkala sampai umur Sembilan tahun , Nabi berlayar ke Syam bersama paman beliau yang bernama Abu Thalib, dengan membawa dagangan. Tatkala sampai disuatu tempat yang bernama Bushra, seorang pendeta bernama Buhaira melihat Nabi lalu pendeta ini member tahu kepada pamannya, bahwa beliau akan menjadi Nabi yang terakhir dari antara nabi-nabi. Pendeta itu meminta kepada pamannya supaya ia pulang membawa Nabi, karena takut kepada musuh yang menanti-nanti beliau. Pendeta itu menetapkan kenabian Nabi Muhammad itu dari alamat-alamat yang tersebut dalam kitab-kitab ahli Kitab.
Ketika berumur 25 tahun Nabi berlayar kedua kalinya kenegeri Syam, membawa dagangan Siti Khadijah, Siti Khadijah adalah seorang perempuan yang mulia lagi berharta ia mengupah orang laki-laki dalam menjalankan hartanya. Khadijah memilih Nabi untuk pekerjaan itu karena ia pernah mendengar tentang kebenaran Nabi tentang amanat-amanatnya dan tyentang akhlaq beliau yang mulia. Pelayan Khadijah bernama Maisarah ikut bersama Nabi Kedua-duanya berjualan dan kembali denagn membawa keuntungan yang besar.
Sesudah 2 bulan sekembali Nabi dari pelayarannya yang kedua kali, lalu Nabi menikah denagn Siti Khadijah dan Siti Khadijahlah yang meminang Nabi. Diwaktu itu Khadijah berumur 40 tahun, sedangkan Nabi 25 tahun, sebelum menikahdenagn Nabi Khadijah pernah menikah dengan Abi Halalah. Suaminya ini meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Halah. Ia menjadi isteri Rasulullah selama 25 tahun dan tudak pernah Nabi menikahi yang lain daripadanya sehingga Siti Khadijah wafat.

Sabtu, 06 November 2010

RESEP MASAKAN KUETIAU GORENG AYAM 3 SAYUR

RESEP MASAKAN KUETIAU GORENG AYAM 3 SAYUR



Bahan-bahan:

1. 6 batang baby bok choy, potong-potong
2. 8 batang caisim, potong-potong
3. 150 gram kuetiau kering
4. 2 sendok makan minyak goreng
5. 375 gram dada ayam fillet, potong panjang tipis
6. 2-3 siung bawang putih, memarkan
7. 5 cm jahe, kupas, iris-iris
8. 6 batang daun bawang, potong pendek
9. 1 sendok makan minyak wijen
10. 90 gram taoge



Bahan Saus:

1. 2 sendok teh maizena
2. 2 sendok makan soy sauce
3. 2 sendok makan saus tiram
4. 2 sendok teh gula merah
5. 1 sendok teh minyak wijen
6. 125 cc air



Cara Membuat Resep Masakan Kuetiau goreng Ayam 3 Sayur:

1. Rendam kuetiau dalam air mendidih 5-8 menit atau hingga empuk. Tiriskan. Potong pendek dengan gunting.
2. Saus: campur maizena dan soy sauce dalam mangkuk kecil hingga rata. Masukkan saus tiram, gula merah, minyak wijen, air. Aduk-aduk, sisihkan.
3. Panaskan minyak, rumis bawang putih, jahe, daun bawang, ayam. Aduk rata, masak hingga ayam matang, angkat, sisihkan.
4. Masukkan bok choy, caisim, minyak wijen. Masak dua menit hingga sayuran layu, angkat, sisihkan.
5. Tuang saus ke wajan, masak hingga saus agak kental. Masukkan ayam, sayuran, kuetiau, taoge. Aduk rata, angkat.
6. Hidangkan.

Penjelasan Tentang Prinsip- -Prinsip Koperasi Menurut UUD 25 Tahun 1992

Penjelasan Tentang Prinsip- -Prinsip Koperasi Menurut UUD 25 Tahun 1992


Perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992


1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4. Modal diberi jasa secara terbatas
5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.




Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.